Setiap karyawan dari sebuah perusahaan wajib menerima jaminan sosial tenaga kerja, yang dibayarkan oleh perusahaan kepada JAMSOSTEK. Tujuannya tentu untuk menjamin keselamatan karyawan selama menjadi tenaga kerja diperusahaan tersebut. Karena itu, pendaftaran yang dilakukan oleh perusahaan, khususnya bagi para pekerja di sektor formal wajib untuk dilakukan, jika tidak perusahaan tentu akan dikenai sanksi yang merugikan.
Bentuk perlindungan pun ada banyak macamnya. Hal ini tentu disesuaikan dengan kebutuhan dan juga faktor risiko yang dimiliki oleh setiap jenis profesi. Untuk itu, yuk cari tau lebih detail terkait dengan program-program jaminan yang dimiliki oleh Jamsostek dan seharusnya dimiliki oleh Anda para pekerja. Simak ulasannya sebagai berikut, ya.
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Program Jaminan Kecelakaan Kerja atau disingkat JKK merupakan program yang bersifat pemberian kompensasi ataupun santunan sebagai pengganti biaya perawatan kepada tenaga kerja yang terdaftar. Kondisi penerima santunan merupakan para pekerja yang mengalami kematian atau cacat dikarenakan kecelakaan kerja baik fisik maupun mental. Kecelakaan yang dimaksud haruslah situasi yang dialami penerima kompensasi dimulai dari saat pekerja berangkat kerja sampai saat sampai ke rumah ataupun akibat menderita sakit yang disebabkan oleh pekerjaan.
- Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK)
Setiap tenaga kerja diwajibkan memiliki perlindungan pemeliharaan kesehatan. Program JPK meliputi pemberian pelayanan rawat jalan, rawat inap, pemeriksaan kehamilan, pertolongan selama persalinan, pelayanan khusus hingga pelayanan gawat darurat. Program ini tidak hanya ditujukan kepada para pekerja yang terdaftar saja, melainkan juga bisa digunakan untuk melindungi keluarga serumah yang menderita sakit.
- Jaminan Kematian (JK)
Program berikut yang yang seharusnya dimiliki oleh semua pekerja adalah Jaminan Kematian (JK). Program ini merupakan pemberian santunan tunai kepada ahli waris dari pekerja yang mengalami kematian, dan meninggal dunia sebelum umur 55 tahun. Pemberian santunan tunai umumnya meliputi pemberian santunan kematian, biaya pemakaman serta santunan berkala yang dijalankan selama 24 bulan.
- Jaminan Hari Tua (JHT)
Berikutnya, merupakan jenis santunan yang sempat dibicarakan tahun lalu, yakni program Jaminan Hari Tua atau JHT. Program yang satu ini dapat dikategorisasikan sebagai tabungan selama masa kerja yang dicairkan kepada para pekerja ketika berumur 55 tahun, atau setelah memenuhi persyaratan tertentu. Dalam hal ini, premi JHT dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan serta tidak dimasukkan sebagai penghasilan karyawan.
Itu dia beberapa macam jenis jaminan sosial khusus kamu para pekerja. Mengetahui detail perlindungan serta benefit yang didapatkan sangat penting guna meminimalisir kondisi yang tidak diinginkan saat nantinya perlindungan tersebut dibutuhkan. Jika Anda masih ragu dengan jenis perlindungan yang dimiliki atau yang sudah didaftarkan oleh perusahaan kepada JAMSOSTEK, ada baiknya Anda menanyakan hal tersebut dan berkonsultasi kepada pihak manajemen perusahaan, ya!