Semua yang terlibat dalam acara pertunjukan raja dangdut Rhoma Irama di Pamijahan, Kabupaten Bogor akan segera dites rapid secara massal. Hal ini dibahas dalam pertemuan antara Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Kabupaten Bogor bersama Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi dan Pangdam III Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto di Cibinong, Senin (19/6/2020). "Tadi sudah dibicarakan juga dengan Gugus Tugas, rencananya kita akan laksanakan rapid tes bagi masyarakat sekitar sana dan kita akan mulai pendataannya untuk siapa siapa yang hadir," kata Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy seusai menghadiri pertemuan tersebut.
Pelaksanaan rapid tes massal di lokasi manggungnya Rhoma Irama ini sementara masih dalam persiapan. Gugus Tugas Covid 19 masih harus melakukan koordinasi dengan pihak pihak terkait. "(Rapid tes massal) Itu nanti kita akan laksanakan, kita akan koodinasi dengan provinsi untuk minta bantuan juga. Kan masa inkubasinya 5 sampai 14 hari, kita persiapkan untuk rapid," tambah Bupati Bogor Ade Yasin.
Bupati Bogor Ade Yasin geram mendapati kabar bahwa Rhoma Irama tetap manggung di Pamijahan, Kabupaten Bogor meski sudah dilarang. Rhoma Irama hadir dalam sebuah acara hajat khitanan kenalannya sebagai tamu undangan dan penyelenggara maupun Rhoma Irama sendiri memahami dan mengaku tidak akan melakukan pertunjukan. Namun sang raja dangdut ini tetap menyanyikan beberapa lagu di atas panggung sehingga mengundang keramaian.
"Gugus Tugas sudah bersikap tegas dengan mengirimkan surat peringatan agar Bung Rhoma tidak tampil dan segala bentuk hiburan ditiadakan karena bisa mengundang keramaian," kata Ade Yasin dalam keterangan resminya, Minggu (28/6/2020) malam. Tidak hanya itu, kehadiran Rhoma Irama di Pamijahan Bogor ini juga turut dihadiri artis Rita Sugiarto, Yunita Ababil, Wawa Marissa, Caca Handika, Yus Yunus dan beberapa artis lainnya. Sontak, kerumunan warga pun tak terbendung dalam gelaran hajatan khitanan ini.
Padahal Kabupaten Bogor masih dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional hingga 2 Juli 2020 mendatang. Menurut Ade, acara tersebut tidak mengindahkan peraturan Pemkab Bogor yang tertuang dalam Perbup Nonor 35 tahun 2020. "Saya minta semuanya diproses hukum, tidak pandang bulu siapapun orang yang melanggar aturan, jangan sampai Kabupaten Bogor menjadi epicentrum Covid 19 karena ulah orang orang yang tidak bertanggung jawab," tegas Ade Yasin.