Selain Korupsi, Beberapa Tindakan Ini Juga Merugikan dan Melanggar Hukum

Dalam undang-undang, pengertian korupsi adalah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, yang berakibat merugikan negara atau perekonomian negara.Selain korupsi ternyata ada juga tindakan lainnya yang sama-sama melanggar hukum dan merugikan negara, yakni kolusi dan nepotisme. Ketiga tindakan ini bahkan sering disebut dalam satu kesatuan, yakni KKN, yang merupakan singkatan dari  korupsi kolusi dan nepotisme. Istilah tersebut mungkin sering kamu dengar di televisi atau berbagai forum.

 

Yuk, kita pelajari istilah-istilah ini agar kamu tidak terjebak di tindakan tak terpuji tersebut.

 

Arti Kata Korupsi

 

Kata korupsi berasal diambil dari bahasa latin corruptio atau corruptus. Corruptio memiliki arti beragam yakni tindakan merusak atau menghancurkan.  Kasus korupsi dapat dianggap sebagai kasus luar biasa. Bagaimana tidak? Tindakan tak terpuji ini telah membawa berbagai hal-hal negatif bagi perekonomian, kesejahteraan rakyat, pemenuhan HAM, sampai akses terhadap kebutuhan dasar warga negara. Bayangkan saja, uang yang seharusnya digunakan untuk kepentingan banyak orang, diambil tanpa izin untuk kepentingan pribadi atau segelintir orang saja. Contoh sederhananya seperti ini. Ibu Budi meminta tolong Budi untuk membeli tepung di warung sebanyak 1 kilogram dan memberikan Budi uang Rp20.000 Saat di warung ternyata harganya hanya 18.000 rupiah. Kemudian, Budi bilang kepada ibunya bahwa harganya Rp20.000 dan menyimpan kembalian Rp2.000 ke dalam kantong pribadi.

 

Apa itu Kolusi?

 

Selain korupsi, kata kolusi mungkin sering terdengar di pemberitaan atau forum-forum tertentu. Kolusi diambil dari bahasa latin collusio yang berarti kesepakatan rahasia. Kolusi adalah kerjasama melawan hukum yang dilakukan antara sesama penyelenggara Negara atau antara Penyelenggara Negara dan pihak lain yang merugikan berbagai pihak, misalnya negara atau kalangan masyarakat. Tentunya hal ini berdampak negatif bagi banyak orang, misalnya terdapat kesenjangan sosial akibat ketidakadilan,hingga sumber daya manusia yang semakin menurun kualitasnya karena seseorang menerima jabatan akibat penyuapan.

 

Contoh kasus kolusi adalah seseorang yang rela menyogok ratusan juta agar anaknya dapat masuk ke instansi tertentu. Kenyataannya, kolusi tidak hanya dapat dilakukan di lingkungan pemerintahan saja, lho. Kasus kolusi juga memungkinkan terjadi di lingkup yang lebih kecil lagi. Misalnya orang tua murid memberikan guru cincin emas dengan syarat sang guru memberikan rangking satu untuk anaknya.

 

Tindakan tidak baik ini, seakan-akan menjadi budaya yang sulit untuk dihilangkan. Padahal hal ini sangat tidak adil bagi orang-orang yang tidak punya kuasa dan materi. Padahal mereka juga berhak mendapatkan hak pendidikan hingga pekerjaan yang baik.

 

Apa yang Dimaksud dengan Nepotisme?

 

Nepotisme diambil dari bahasa latin yaitu Nepos atau yang berarti “Cucu”. Tindakan nepotisme yaitu memilih atau mempercayakan jabatan kepada seseorang bukan berdasarkan kemampuan orang tersebut melainkan adanya relasi atau kedekatan saja, misalnya persahabatan atau hubungan keluarga. Contoh kasusnya seperti ini: di suatu perusahaan ada posisi staff keuangan yang kosong. Lalu seseorang yang mempunyai kuasa di kantor tersebut meminta adiknya untuk mengisi posisi staff keuangan tersebut. Tanpa adanya seleksi atau interview. Padahal adiknya tidak memiliki pengalaman atau background apa pun tentang posisi staff keuangan.

 

Atau seorang bupati yang menjadikan saudaranya sebagai sekretaris desa, padahal saudaranya tidak memiliki pengalaman bekerja. Jadi, ia diterima atas dasar persaudaraan saja. Bayangkan saja jika semua jabatan adalah hasil dari nepotisme, berapa banyak dampak negatif yang akan terjadi di kemudian hari.

 

Dari penjelasan di atas, terlihat bahwa dampak buruk tindakan tersebut, tidak hanya berpengaruh pada negara namun juga masyarakat luas. Oleh sebab itu, sebaiknya kita menghindari hal-hal negatif seperti korupsi, kolusi, dan juga nepotisme. Jadi, yuk, sama-sama menekan aksi KKN dimulai sejak dini atau dari lingkungan sendiri. Untuk mengetahui lebih banyak informasi mengenai KKN serta bagaimana cara pencegahannya, yuk, kunjungi Pusat Edukasi Antikorupsi, ACLC KPK!

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *