Seiring dengan berkembangnya bisnis yang semakin meningkat di pasaran, menjadikan pebisnis perlu sarana pendukung yang lebih baik untuk menjalankan usahanya. Sarana pendukung yang dimaksud ini yakni dengan cara melakukan relokasi kantor / tempat kerja. Pada saat akan melakukan relokasi tempat kerja ini, maka diperlukan beberapa hal penting yang wajib diperhatikan oleh setiap pebisnis. Tahukah Anda apa saja hal – hal penting yang perlu diperhatikan tersebut? Jika penasaran, maka Anda bisa menyimak detail ulasannya di artikel berikut ini.
Anggaran dasar perusahaan
Perlu Anda ketahui, bahwa anggaran dasar perusahaan umumnya sudah tertulis dalam aturan Undang – Undang yang memang harus dipatuhi oleh setiap pemilik perusahaan. Ketika perusahaan akan berpindah kantor, maka hal penting yang perlu Anda perhatikan yakni harus memperhatikan mengenai kedudukan perusahaan pada anggaran dasar tersebut. Apakah nantinya perlu dilakukan perubahan atau tidak.
Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
Dalam melakukan relokasi tempat kerja, SKDP ini sangat penting sebagai legalitas yang harus dimiliki perusahaan. adapun surat ini nantinya mencakup mengenai tempat dimana perusahaan tersebut akan berdomisili. Apabila Anda ingin berelokasi kantor, maka secara otomatis hal ini akan mengubah SKDP tersebut sesuai dengan domisili perusahaan yang baru. Dalam hal ini, pastikan bahwa domisili yang perusahaan Anda tempati nantinya sesuai dengan zonasi yang ditentukan dalam mendirikan usaha.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Perpajakan
Syarat yang perlu Anda ketahui untuk bisa memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) perusahaan yakni harus memiliki SKDP terlebih dahulu. Sebab, domisili perusahaan Anda nantinya akan tercatat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Sehingga, bisa dikatakan bahwa untuk NPWP dan SKT ini sudah dilakukan perubahan dari KPP yang lama ke KPP yang baru.
Surat Izin Usaha Perdagangan
Hal penting yang juga perlu diperhatikan saat akan melakukan relokasi tempat kerja yakni mengenai Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Tentunya ini sangat penting Anda perhatikan lantaran untuk domisili / tempat perusahaan Anda nantinya akan terpampang jelas pada SIUP Anda nantinya.
Tanda Daftar Perusahaan
Yang terakhir yang perlu Anda perhatikan mengenai relokasi tempat usaha yakni mengenai Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Dalam hal ini, pedoman yang terdapat pada TDP sendiri yakni SIUP. Ketika perusahaan Anda tidak memiliki TDP sebelum Surat Izin Usaha, maka hal ini akan menjadikan proses relokasi tempat kerja yang baru akan sulit untuk dilakukan. Maka dari itu, jangan pernah lewatkan Anda lupakan mengenai TDP yang satu ini.
Itulah pembahasan yang perlu Anda pahami seputar hal – hal penting yang harus diperhatikan baik – baik ketika akan melakukan relokasi kantor. Selain hal penting tersebut, Anda juga penting untuk memperhatikan jasa relokasi tempat kerja yang tepat seperti dari Crown Workspace.